DPR lembaga Negara
yang berperan sebagai wakil rakyat
yang duduk di bangku pemerintahan pusat.
DPR berasal dari berbagai daerah dan fraksi partai politik yang dipilih
oleh rakyat dengan cara PEMILU. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan
perangkat kenegaraan dari perwujudan sistem politik negara Republik Indonesia
yaitu Demokrasi Pancasila, dan bersifat
suprastruktur politik. Dalam UUD 1945, DPR dibahas pada bab VII pasal 19 – 22.
Sebagai lembaga
perwakilan rakyat, DPR memiliki fungsi : Legislasi, Anggaran, dan pengawasan.
Yang dijalankan sebagai representasi rakyat.
1.
Fungsi Legislasi
Fungsi
legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk
atau merancang Undang – Undang. Fungsi legislasi DPR menunjukan bahwa dirinya
sebagai wakil rakyat dengan cara memasukan aspirasi dan kepentingan masyarakat
ke dalam pasal-pasal pada Undang-Undang. Maka dari itu akan diperoleh gambaran
sejauh mana DPR telah menjalankan fungsi legislasinya dan seberapa besar
kontribusinya terhadap percepatan pembangunan.
2.
Fungsi Anggaran
Fungsi
anggaran menjelaskan tentang DPR dalam memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang
– Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Fungsi anggaran
merupakan sebagian dari fungsi legislasi, karena untuk menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga sebelumnya telah ditetapkan dalam UU
APBN terlebih dahulu. Apabila kita melihat kontribusi DPR terhadap percepatan pembangunan, dari segi
fungsi Anggaran masih kurang maksimal, karena APBN masih belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Contohnya adalah kenaikan
BBM yang menimbulkan pro dan kontra.
3.
Fungsi Pengawasan
Fungsi
pengawasan merupakan fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang – Undang dan APBN. Fungsi pengawasan juga merupakan bagian dari fungsi
legislasi. Karena
dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu terlebih dahulu dibuat perundang-
undangan untuk dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah
dalam menjalankan tugasnya. Dilihat dari fungsi pengawasan, kontribusi DPR
dalam percepatan pembangunan masih kurang maksimal, karena terbukti masih banyak oknum
yang terlibat dalam kasus korupsi, baik dari anggota DPR itu sendiri maupun
dari lembaga pemerintah pusat lainnya.
“
Terhadap 3 fungsi utama dan tugas yang dimilki DPR ini masih juga rawan tindak
pidana korupsi baik di bidang pengawasan, legislasi maupun bidang Anggaran, “
Kata wakil ketua DPR Pramono Anung, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa
(10/9/2013), seusai bertemu dengan pimpinan KPK (KOMPAS.com). maka dari kutipan
tersebut dapat disimpulkan bahwa titik rawan korupsi di DPR memang bukan hanya
berkaitan dengan fungsi anggaran saja, melaikan juga terkait dengan fungsi
legislasi atau penyusunan Undang –Undang dan fungsi pengawasan.
Menurut
Pramono “ Potensi korupsi terkait legislasi bisa terjadi dalam semua tahapan,
mulai dari pengusulan Undang – Undang. Penyusunan program legislasi nasional,
tahap pembahasan maupun tahap persetujuan “ (10/9/2013) (KOMPAS.com). Agar
ketiga fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik, DPR harus bisa bekerja sama
dengan lembaga – lembaga lainnya. Dan hal yang perlu diperhatikan adalah moral
anggota dewan itu sendiri karena dalam kenyataannya masalah korupsi dan oknum
yang tidak bermoral masih
ada saja. Dan inilah salah satu
permasalahan bangsa yang harus diselesaikan.
Namun
ada permasalahan yang lebih kompleks yang dihadapi Negara ini selain KORUPSI,
yaitu masalah kemiskinan. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, mengapa
masalah kemiskinan seakan tak pernah habis, sehingga di Negara ini rasanya tidak
ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan?
Kemiskinan
telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas,
kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya
lapangan pekerjaan, dan
menyebakan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang serta papan secara
terbatas. Bahkan banyak orang melakukan perilaku menyimpang, dengan cara
memperjual belikan harga
diri mereka dan melakukan tindakan kriminalitas hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Jika sudah seperti ini, siapa yang harus kita
salahkan? Kemiskina seakan menjadi
sebuah fenomena atau sebuah persoalan yang tak ada habis-habisnya. Pemerintah
terkesan tidak serius dalam menangani persoalan kemiskinan. Pemerintah
lebih membiarkan mereka mengemis dan mencuri ketimbang memikirkan cara untuk
menanggulangi dan mengurangi tingkat kemiskinan serta membebaskan Negara dari
para pengemis jalanan karena kemiskinan.
Seharusnya persoalan kemiskinan menjadi sebuah tujuan
utama dari penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh Negara Indonesia. Karena
aspek dasar yang dapat dijadikan acuan keberhasilan percepatan pembangunan
ekonomi adalah teratasinya masalah kemiskinan.
Andai saya menjadi anggota DPR, saya akan memegang teguh
3 prinsip yang menjadi cermin bagi pribadi saya selaku anggota DPR.
1.
Prinsip keadilan
Jika
saya menjadi anggota DPR, saya akan
menjalanjakan Prinsip keadilan yang bersifat adil dalam segala hal dan harus
menyamakan satu sama lain. Dalam kontek kenegaraan prinsip keadilan juga sangat
berpengaruh, karena apabila tidak ada prinsip keadilan dalam pemerintahan, maka
akan melahirkan sikap anarkis dan kesewenang – wenangan yang akan merugikan
negara. Contoh prinsip keadilan salah satunya adalah mengutamakan kepentingan
umum. Makna dari prinsip ini adalah saya
selaku perangkat negara harus rela mengenyampingkan kepentingan diri
sendiri walaupun itu merugikan dan harus mengutamakan kepentingan rakyat.
Jadi
hal petama yang akan saya lakukan dalam prinsip ini adalah saya selaku wakil rakyat akan memperhitungkan kembali
masalah tunjangan–tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR. Saya tahu
memang tunjangan–tunjangan tersebut merupakan hak selaku anggota DPR. Namun
Apakah pernah terlintas di benak mereka darimana saya berasal? Bagaimana bisa saya ada di sini? Jawabannya hanya satu
yaitu “rakyat”. Oleh karena itu sebagai bukti pengabdian saya pada rakyat. Saya
akan memperbaiki perundang-undangan mengenai masalah penghasilan DPR. Lalu
diperaturan tersebut, saya
akan cantumkan peraturan mengenai penyaluran tunjangan-tunjangan DPR bagi
rakyat-rakyat miskin.
2.
Prinsip Kesejahteraan
Ketika
prinsip keadilan telah tercapai, maka akan tercipta kesejahteraan. Arti
kesejahteraan yang dimaksud adalah mencakup secara ekonomi, sosial, budaya,
agama dan lainnya.
Apakah
negara ini sudah bisa dibilang sejahtera? Sedangkan persoalan kemiskinan masih
belum menemukan jalan keluar. Dalam prinsip ini saya akan membuat kebijakan
yang memihak kepada orang miskin.
3.
Prinsip Demokrasi
Dalam
prinsip ini menjelaskan bahwa warga negara ikut berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Sebagaimana
kita tahu bahwa Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila yang berisi “Dari
rakyat, Oleh rakyat, Untuk rakyat”.
Oleh
karena itu, seorang anggota DPR harus memiliki sikap merakyat karena apa
artinya merakyat jika
hanya duduk di bangku hangat? Jadi di sini saya akan membuat
kebijakan mengenai jadwal kegiatan anggota DPR. Kebijakannya adalah setiap
anggota DPR harus meninjau langsung tentang keadaan masyarakat mulai dari kota
sampai ke pelosok daerah. Hal ini dilakukan setiap satu bulan sekali, dan
bertujuan agar
anggota DPR mengetahui langsung persoalan yang sedang dihadapi
Negara ini dan bagaimana caranya mereka mencari jalan keluarnya, melalui
kebijakan – kebijakan yang dimuat dalam UU.
Kebijakan
jalan pintas sering ditempuh pemerintah untuk sekedar “meredam berita”
kemiskinan. Lantas bagaimana solusi untuk mengendalikan pembengkakan angka
kemiskinan ?
Pada dasarnya, kemiskinan datang
dari masyarakatnya sendiri yaitu malas bekerja, pendidikan yang rendah, dan
banyaknya lansia. Namun hal tersebut tetap merupakan tanggung jawab pemerintah. Saya tekankan kembali
bahwa persoalan kemiskinan bisa teratasi. Kita
tidak perlu menanyakan “siapa yang benar dan siapa yang salah?” namun bagaimana
caranya kita bisa mengatasi kemiskinan ini. Kebijakan yang akan saya lakukan
selaku anggota DPR adalah:
1)
Pemberian BLSM / BLT
khusus untuk orang-orang miskin yang lansia, dan diberikan setiap satu bulan sekali.
2) Mendirikan LPP (
Lembaga Penanggulangan Pengangguran).
Lembaga sosial ini bertujuan untuk pemberian modal
dan pelatihan kerja bagi orang – orang miskin yang masih dalam usia produktif. Teknisnya dengan cara
setiap orang – orang miskin yang ingin mendirikan usaha, harus membuat proposal
dan diberikan pada LPP, setelah memenuhi syarat lalu diberi modal untuk usaha,
tetapi selain diberi modal diberi pula pelatihan kerja selama beberapa bulan.
Dan yang terakhir apabila usaha seseorang itu sudah dapat berdiri sendiri. Maka
lepas dari tanggungan LPP.
Itulah diantaranya kebiakan-kebijakan yang akan saya
lakukan andai menjadi anggota DPR. Dan jangan pernah mengatakan Negara Indonesia
ini sudah makmur dan sejahtera sebelum masalah kemiskinan dapat teratasi.
*Muhammad Nurdiyansyah (XI IPA5)
itu fotonya ganteng geuning...
BalasHapushahahaha
good , dan :D
BalasHapus@ Teh Kiki : Waduuhh Modus Modusss Hehehe
BalasHapus@ Teh Wulan : Jeh saha heula atuh ketua DPK SMANDA heheh
BalasHapusasa apal. itu orang yang katanya mirip dadan bukan?
BalasHapuswes 4 jempol buat anda gan mehehe. semoga dilihat oleh pihak penerus lainnya hahaha
BalasHapus@ Teh Syifa : Emang iyaa itu dadannnnn
BalasHapus@ Teh Alya : Hahaha Okeokee Terimakasiih :3 , amiinnn semogaaaa
BalasHapusyookai ;D semoga dapat diwujudkan yaa amin amin
BalasHapus@ Teh Alya : Siap Pastiiii !!! *logat pramuka
BalasHapusMemang kebanyakan anggota legislatif(DPR, MPR, dll) hanya merakyat ketika kampanye saja, ketika sudah terpilih hanya memikirkan diri sendiri. Hanya sebagian yang masih merakyat.
BalasHapus@ Kang Mujahid : Setujuuuuu kanggg setujuuuuu (y)
BalasHapusWah keren nih, dan! :D apalagi di prinsip keadilannya.
BalasHapusIzin menanggapi deh ya :D
Dilihat dari ciri demokrasi -- harus adanya landasan hukum dan hak asasi manusia -- , dimana hukum trsebut salah satunya didoktrin oleh DPR, yang artinya pasti demokrasi ini di kendalikan lagi oleh DPR jika dilihat dari sisi ciri demokrasi. Itu sebabnya perlunya kita sebagai rakyat untuk mengawasi juga DPR, selain mengedepankan hak asasi kita juga.
kl boleh saya bertanya, mnrt mimin, tindakan konkrit kita sebagai rakyat apa ya agar DPR itu bener bener bekerja dengan baik? -,-
Salam,
Mada Fathona
@ Kang mada Fathona Terimakasih Kang mada Masukannyaaa (y)
BalasHapus