CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Minggu, 03 November 2013

“Apa Artinya Merakyat, jika hanya Duduk di Bangku Hangat?”




DPR lembaga Negara yang berperan sebagai wakil rakyat yang duduk di bangku pemerintahan pusat.  DPR berasal dari berbagai daerah dan fraksi partai politik yang dipilih oleh rakyat dengan cara PEMILU. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan perangkat kenegaraan dari perwujudan sistem politik negara Republik Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila, dan bersifat suprastruktur politik. Dalam UUD 1945, DPR dibahas pada bab VII pasal 19 – 22.


Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki fungsi : Legislasi, Anggaran, dan pengawasan. Yang dijalankan sebagai representasi rakyat.
1.        Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk atau merancang Undang – Undang. Fungsi legislasi DPR menunjukan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dengan cara memasukan aspirasi dan kepentingan masyarakat ke dalam pasal-pasal pada Undang-Undang. Maka dari itu akan diperoleh gambaran sejauh mana DPR telah menjalankan fungsi legislasinya dan seberapa besar kontribusinya terhadap percepatan pembangunan.
2.        Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran menjelaskan tentang DPR dalam  memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh presiden. Fungsi anggaran merupakan sebagian dari fungsi legislasi, karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga sebelumnya telah ditetapkan dalam UU APBN terlebih dahulu. Apabila kita melihat kontribusi DPR terhadap percepatan pembangunan, dari segi fungsi Anggaran masih kurang maksimal, karena APBN masih belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Contohnya adalah kenaikan BBM yang menimbulkan pro dan kontra.
3.        Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang – Undang dan APBN. Fungsi pengawasan juga merupakan bagian dari fungsi legislasi. Karena dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu terlebih dahulu dibuat perundang- undangan untuk dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Dilihat dari fungsi pengawasan, kontribusi DPR dalam percepatan pembangunan masih kurang maksimal, karena terbukti masih banyak oknum yang terlibat dalam kasus korupsi, baik dari anggota DPR itu sendiri maupun dari lembaga pemerintah pusat lainnya.
“ Terhadap 3 fungsi utama dan tugas yang dimilki DPR ini masih juga rawan tindak pidana korupsi baik di bidang pengawasan, legislasi maupun bidang Anggaran, “ Kata wakil ketua DPR Pramono Anung, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2013), seusai bertemu dengan pimpinan KPK (KOMPAS.com). maka dari kutipan tersebut dapat disimpulkan bahwa titik rawan korupsi di DPR memang bukan hanya berkaitan dengan fungsi anggaran saja, melaikan juga terkait dengan fungsi legislasi atau penyusunan Undang –Undang dan fungsi pengawasan.
Menurut Pramono “ Potensi korupsi terkait legislasi bisa terjadi dalam semua tahapan, mulai dari pengusulan Undang – Undang. Penyusunan program legislasi nasional, tahap pembahasan maupun tahap persetujuan “ (10/9/2013) (KOMPAS.com). Agar ketiga fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik, DPR harus bisa bekerja sama dengan lembaga – lembaga lainnya. Dan hal yang perlu diperhatikan adalah moral anggota dewan itu sendiri karena dalam kenyataannya masalah korupsi dan oknum yang tidak bermoral masih ada saja. Dan inilah salah satu  permasalahan bangsa yang harus diselesaikan.
Namun ada permasalahan yang lebih kompleks yang dihadapi Negara ini selain KORUPSI, yaitu masalah kemiskinan. Yang menjadi pertanyaan sekarang ini adalah, mengapa masalah kemiskinan seakan tak pernah habis, sehingga di Negara ini rasanya tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan?
Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya lapangan pekerjaan, dan menyebakan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang serta papan secara terbatas. Bahkan banyak orang melakukan perilaku menyimpang, dengan cara memperjual belikan harga diri mereka dan melakukan tindakan kriminalitas hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Jika sudah seperti ini, siapa yang harus kita salahkan? Kemiskina  seakan menjadi sebuah fenomena atau sebuah persoalan yang tak ada habis-habisnya. Pemerintah terkesan tidak serius dalam menangani persoalan kemiskinan. Pemerintah lebih membiarkan mereka mengemis dan mencuri ketimbang memikirkan cara untuk menanggulangi dan mengurangi tingkat kemiskinan serta membebaskan Negara dari para pengemis jalanan karena kemiskinan. Seharusnya persoalan kemiskinan menjadi sebuah tujuan utama dari penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh Negara Indonesia. Karena aspek dasar yang dapat dijadikan acuan keberhasilan percepatan pembangunan ekonomi adalah teratasinya masalah kemiskinan.
Andai saya menjadi anggota DPR, saya akan memegang teguh 3 prinsip yang menjadi cermin bagi pribadi saya selaku anggota DPR.
1.        Prinsip keadilan
Jika saya menjadi anggota DPR, saya akan menjalanjakan Prinsip keadilan yang bersifat adil dalam segala hal dan harus menyamakan satu sama lain. Dalam kontek kenegaraan prinsip keadilan juga sangat berpengaruh, karena apabila tidak ada prinsip keadilan dalam pemerintahan, maka akan melahirkan sikap anarkis dan kesewenang – wenangan yang akan merugikan negara. Contoh prinsip keadilan salah satunya adalah mengutamakan kepentingan umum. Makna dari prinsip ini adalah saya  selaku perangkat negara harus rela mengenyampingkan kepentingan diri sendiri walaupun itu merugikan dan harus mengutamakan kepentingan rakyat.
Jadi hal petama yang akan saya lakukan dalam prinsip ini adalah saya selaku  wakil rakyat akan memperhitungkan kembali masalah tunjangan–tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR. Saya tahu memang tunjangan–tunjangan tersebut merupakan hak selaku anggota DPR. Namun Apakah pernah terlintas di benak mereka darimana saya berasal? Bagaimana bisa saya ada di sini? Jawabannya hanya satu yaitu “rakyat”. Oleh karena itu sebagai bukti pengabdian saya pada rakyat. Saya akan memperbaiki perundang-undangan mengenai masalah penghasilan DPR. Lalu diperaturan tersebut, saya akan cantumkan peraturan mengenai penyaluran tunjangan-tunjangan DPR bagi rakyat-rakyat miskin.
2.        Prinsip Kesejahteraan
Ketika prinsip keadilan telah tercapai, maka akan tercipta kesejahteraan. Arti kesejahteraan yang dimaksud adalah mencakup secara ekonomi, sosial, budaya, agama dan lainnya.
Apakah negara ini sudah bisa dibilang sejahtera? Sedangkan persoalan kemiskinan masih belum menemukan jalan keluar. Dalam prinsip ini saya akan membuat kebijakan yang memihak kepada orang miskin.
3.        Prinsip Demokrasi
Dalam prinsip ini menjelaskan bahwa warga negara ikut berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila yang berisi “Dari rakyat, Oleh rakyat, Untuk rakyat”.
Oleh karena itu, seorang anggota DPR harus memiliki sikap merakyat karena apa artinya merakyat jika hanya duduk di bangku hangat? Jadi di sini saya akan membuat kebijakan mengenai jadwal kegiatan anggota DPR. Kebijakannya adalah setiap anggota DPR harus meninjau langsung tentang keadaan masyarakat mulai dari kota sampai ke pelosok daerah. Hal ini dilakukan setiap satu bulan sekali, dan bertujuan agar anggota DPR mengetahui langsung persoalan yang sedang dihadapi Negara ini dan bagaimana caranya mereka mencari jalan keluarnya, melalui kebijakan – kebijakan yang dimuat dalam UU.
Kebijakan jalan pintas sering ditempuh pemerintah untuk sekedar “meredam berita” kemiskinan. Lantas bagaimana solusi untuk mengendalikan pembengkakan angka kemiskinan ? Pada dasarnya, kemiskinan datang dari masyarakatnya sendiri yaitu malas bekerja, pendidikan yang rendah, dan banyaknya lansia. Namun hal tersebut tetap merupakan tanggung jawab pemerintah. Saya tekankan kembali bahwa persoalan kemiskinan bisa teratasi. Kita tidak perlu menanyakan “siapa yang benar dan siapa yang salah?” namun bagaimana caranya kita bisa mengatasi kemiskinan ini. Kebijakan yang akan saya lakukan selaku anggota DPR adalah:
1)        Pemberian BLSM / BLT khusus untuk orang-orang miskin yang lansia, dan diberikan setiap satu bulan sekali.
2)   Mendirikan LPP ( Lembaga Penanggulangan Pengangguran). Lembaga sosial ini bertujuan untuk pemberian modal dan pelatihan kerja bagi orang – orang miskin yang masih dalam usia produktif. Teknisnya dengan cara setiap orang – orang miskin yang ingin mendirikan usaha, harus membuat proposal dan diberikan pada LPP, setelah memenuhi syarat lalu diberi modal untuk usaha, tetapi selain diberi modal diberi pula pelatihan kerja selama beberapa bulan. Dan yang terakhir apabila usaha seseorang itu sudah dapat berdiri sendiri. Maka lepas dari tanggungan LPP.
Itulah diantaranya kebiakan-kebijakan yang akan saya lakukan andai menjadi anggota DPR. Dan jangan pernah mengatakan Negara Indonesia ini sudah makmur dan sejahtera sebelum masalah kemiskinan dapat teratasi.

*Muhammad Nurdiyansyah (XI IPA5) 


14 komentar :

  1. itu fotonya ganteng geuning...
    hahahaha

    BalasHapus
  2. @ Teh Kiki : Waduuhh Modus Modusss Hehehe

    BalasHapus
  3. @ Teh Wulan : Jeh saha heula atuh ketua DPK SMANDA heheh

    BalasHapus
  4. asa apal. itu orang yang katanya mirip dadan bukan?

    BalasHapus
  5. wes 4 jempol buat anda gan mehehe. semoga dilihat oleh pihak penerus lainnya hahaha

    BalasHapus
  6. @ Teh Alya : Hahaha Okeokee Terimakasiih :3 , amiinnn semogaaaa

    BalasHapus
  7. yookai ;D semoga dapat diwujudkan yaa amin amin

    BalasHapus
  8. @ Teh Alya : Siap Pastiiii !!! *logat pramuka

    BalasHapus
  9. Memang kebanyakan anggota legislatif(DPR, MPR, dll) hanya merakyat ketika kampanye saja, ketika sudah terpilih hanya memikirkan diri sendiri. Hanya sebagian yang masih merakyat.

    BalasHapus
  10. @ Kang Mujahid : Setujuuuuu kanggg setujuuuuu (y)

    BalasHapus
  11. Wah keren nih, dan! :D apalagi di prinsip keadilannya.

    Izin menanggapi deh ya :D
    Dilihat dari ciri demokrasi -- harus adanya landasan hukum dan hak asasi manusia -- , dimana hukum trsebut salah satunya didoktrin oleh DPR, yang artinya pasti demokrasi ini di kendalikan lagi oleh DPR jika dilihat dari sisi ciri demokrasi. Itu sebabnya perlunya kita sebagai rakyat untuk mengawasi juga DPR, selain mengedepankan hak asasi kita juga.
    kl boleh saya bertanya, mnrt mimin, tindakan konkrit kita sebagai rakyat apa ya agar DPR itu bener bener bekerja dengan baik? -,-

    Salam,

    Mada Fathona

    BalasHapus
  12. @ Kang mada Fathona Terimakasih Kang mada Masukannyaaa (y)

    BalasHapus